Assalamu`alaikum

Assalamu`alaikum
"Tuhan, aku sadar hidup hanyalah perjalanan sementara, maka izinkanlah aku mengisi waktu yang sementara ini dengan kebaikan & kebahagiaan cinta kasih yang Kau Ridhai. Dan kembali pada Mu dengan segala keberkahan"

Selasa, 22 Januari 2013

ANALISA ITEM TEST

Materi Pendidikan Indonesia: CARA MENGANALISA ITEM TEST: Dalam analisa item test ini yang perlu sekali adalah menghitung daya membeda item dan tingkat kesukaran item. Hal ini sangat berguna untuk m...

Senin, 14 Januari 2013

S2 KEBIDANAN

Program Studi Magister Kebidanan memberikan kesempatan kepada peserta program sehingga lulusan menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar pelayanan kebidanan yang profesional, termasuk keterampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggung jawab yang mandiri pada tingkat tertentu, memiliki keterampilan dalam penelitian dan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keahliannya.

TUJUAN PENDIDIKAN 
Tujuan utama Program Studi Magister Kebidanan adalah pengembangan tenaga bidan yang mampu melaksanakan upaya pelayanan kebidanan yang berkualitas tinggi untuk mewujudkan paradigma sehat yang:
1. Mampu mendidik bidan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat
2. Mampu menjalankan kebijakan pendayagunaan karier bidan yang terpola selaras dengan wewenangnya
3. Mampu melakukan kolaborasi dengan Masyarakat terinstitusi (stakeholder) dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidan guna memecahkan masalah kesehatan ibu dan anak di Indonesia
4. Mampu melakukan pengintegrasian sumber-sumber daya manusia dan perangkat keras untuk pengelolaan suatu unit kerja atau aktivitas yang berkaitan dengan pelayanan, pendidikan, dan penelitian
5. Mampu secara langsung melakukan analisis ilmu kebidanan yang dikembangkan dari kasus-kasus khusus sebagai bagian dari konsentrasi program
6. Memiliki kemampuan khusus dalam bidang manajerial klinik kebidanan secara mandiri
7. Mampu melakukan penelitian dalam bidang kebidanan dengan menggunakan metode ilmiah yang tepat dan teruji.

Misi : 
1. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menghasilkan bidan pengelola, pendidikan dan peneliti yang berkualitas setingkat Magister-S2 sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Menjalankan kebijakan pendayagunaan dan pengembangan karier bidan yang terpola di Indonesia.
3. Melakukan kolaborasi dengan masyarakat terinstitusi (stakeholder: Pusdiknakes, IBI, POGI, PPSDM, PEMDA dan Rumah Sakit) dalam melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan guna memecahkan masalah kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran S2 Kebidanan Unpad : 
1. Pendaftar telah lulus D4 Kebidanan minimal 2 tahun.
2. Fotokopi ijazah & transkrip prestasi akademik D4 Kebidanan yang telah dilegalisir oleh PTN asal atau PTS asal.
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 buah
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat ijin dari Suami untuk mengikuti Pendidikan bagi yang telah menikah.
7. Surat ijin dari Atasan untuk mengikuti Pendidikan bagi yang telah bekerja.
8. Surat rekomendasi akademik, dari dua orang Guru Besar / Dosen Senior / Profesional / Akademisi yang mengenal baik pelamar.
9. Surat kesanggupan di atas materai untuk membayar

BAHASA PENGANTAR 
Bahasa pengantar yang dipergunakan dalam menyampaikan dan mendiskusikan materi adalah bahasa Indonesia, sedangkan referensi bisa dalam segala bahasa.

LAMA STUDI 
Program Studi Magister Kebidanan dengan beban studi 49 SKS (tidak termasuk matrikulasi 28 SKS) ditempuh dalam 4 semester tetapi memungkinkan untuk dapat ditempuh kurang dari 4 semester, dan paling lama 8 semester termasuk tesis.

Struktur Kurikulum 
Mata Kuliah Matrikulasi
Seksualitas & Kesehatan Seksual
Ekonomi Kesehatan
Obstetri Perinatal
Nutrisi & Gizi Dalam Kesehatan Reproduksi
Biologi Molekuler dalam Kebidanan
Keluarga Berencana & Permasalahannya
Sistem Informasi Pendidikan Kesehatan
Aplikasi Internet & E-Learning
Manajemen Kesehatan Masyarakat
Sistem & SOP dalam Kebidanan
Anatomi dan Fisiologi
Hukum Kesehatan
Kewirausahaan
Pendidikan Bidan dari Vokasi menuju Wawasan Master

Mata Kuliah Kurikulum S2 Kebidanan
Filsafat Ilmu
Biostatistik
Epidemiologi
Evidence Based Kebidanan
Filosofi Kebidanan
Aspek Psikologis & Sosiobudaya dalam Kehamilan & Persalinan
Obstetri & Ginekologi Terkini
Obstetri & Ginekologi Sosial
Feto Maternal
Manajemen Pendidikan Kesehatan
Topik Khusus
Metodologi Penelitian Berorientasi Tesis
Pengkajian Hasil Penelitian & Meta Analisis
Perencanaan & Penilaian Program Promosi & Komunikasi Kesehatan.
Etika Penelitian
Kajian Dalam Asuhan Kebidanan
Infertilitas & Endokrinologi
Manajemen SDM Kebidanan
Manajemen Mutu Pelayanan Kebidanan
Gender & Kesehatan Reproduksi*)
Menopause & Permasalahannya*)
Onkologi & Uroginekologi*)
Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi dalam Pelayanan Kesehatan*)
Seminar Usulan Penelitian
Tesis
Keterangan :
*) Mata Kuliah Pilihan 

LULUSAN
1. Lulusan Program Studi Magister Kebidanan berhak menyandang gelar Magister Kebidanan (disingkat M.Keb.)
2. Lulusan Program Studi Magister Kebidanan dengan IPK ≥ 3,25 dapat melanjutkan ke strata – 3 untuk mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Kesehatan.

BENTUK KEGIATAN AKADEMIK
1. Pinsip pembelajaran adalah “SPICES” (Student centered; Problem based; Integrated; Community based; Elective; Systematic)
2. Metode pembelajaran adalah Problem Based Learning.
3. Bentuk pengajaran “tutorial discussion” dan bila perlu “minilecture”
4. Kegiatan pembelajaran untuk setiap mata kuliah/setiap semester diselenggarakan dengan waktu yang dipadatkan sesuai besarnya SKS dan diselesaikan (diakhiri dengan ujian) satu per satu mata kuliah.

MATRIKULASI (BRIDGING COURSE)
1. Bagi calon mahasiswa yang diterima diwajibkan mengikuti “Bridging course” (matrikulasi) sebesar 28 SKS (tidak dimasukkan sebagai beban studi), yang diakhiri ujian untuk menilai dapat tidaknya melanjutkan studi.
2. Matrikulasi (bridging course) merupakan kegiatan kademik yang memuat sejumlah mata kuliah prasyarat yang harus diambil terlebih dahulu sebelum mengambil mata kuliah – mata kuliah pokok selanjutnya dan harus sudah dinyatakan lulus (dengan nilai minimal angka mutu B) oleh pengampu mata kuliah bersangkutan paling lambat pada akhir semester ke satu.
3. Matrikulasi dianggap lulus bila Indeks Prestasi (IP) ≥ 2,75, nilai C tidak melebihi 20 % (6 SKS), dan tidak ada nilai D dan E.
4. Kegiatan pembelajaran setiap mata kuliah dalam matrikulasi diselenggarakan dengan waktu yang dipadatkan dan diselesaikan (diakhiri dengan ujian) satu per satu.
5. Metode pembelajaran matrikulasi adalah tatap muka dan kegiatan mandiri. Tugas mandiri ditetapkan oleh pengampu mata kuliah bersangkutan. Setiap mahasiswa wajib membuat laporan tugas mandirinya dan diserahkan kepada pengampu mata kuliah untuk mendapat nilai atau umpan balik

PENGAMPU MATA KULIAH
1. Pengampu mata kuliah berkualitas Profesor, Doktor, atau Magister yang sudah/dianggap senior.
2. Pengampu mata kuliah bisa hanya seorang atau berupa tim.
3. Pengampu bisa mengajar pada kelas A atau kelas B saja atau pada kedua-duanya.

TUGAS PENGAMPU MATA KULIAH
1. Pengampu membuat silabus MK yang diasuhnya.
2. Pengampu MK membuat “general learning objectives” untuk MK yang diasuhnya
3. Pengampu MK membuat “specific learning objectives” untuk setiap Pokok Bahasan dan problem (masalah)
4. Pengampu MK membuat problem (masalah) sebagai bahan diskusi mahasiswa berdasarkan “general and specific learning objectives” yang disusunnya dan yang harus “didiskusikan” dan “dipelajari” oleh mahasiswa. Tergantung dari kompleksitas mata kuliah, untuk setiap mata kuliah dapat dibuat lebih dari satu problem (masalah). Usahakan jumlah problem dapat mewakili semua isi MK yang harus dipelajari. Problem (masalah) merupakan “trigger” pembelajaran mahasiswa, apa dan sejauh mana (sesuai learning objectives) yang harus dipelajari mahasiswa, bukan merupakan masalah sebenarnya yang harus dipecahkan.
5. Pengampu MK menjadi tutor pada tutorial discussion (diskusi kelompok)
6. Pengampu MK menguji mata kuliah yang dibimbingnya sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Pengampu MK menyerahkan hasil ujian kepada sekretaris setiap akhir kegiatan akademik mata kuliah bersangkutan dengan bentuk huruf mutu masing-masing mahasiswa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sesudah ujian.
8. Pengampu MK mewajibkan sekurang-kurangnya satu “textbook” referensi dan menyarankan satu macam jurnal yang dapat dipergunakan untuk belajar dan memecahkan problem bersangkutan.

KEWAJIBAN MAHASISWA DALAM MENJALANKAN KEGIATAN AKADEMIK
1. Mahasiswa wajib mempelajari materi ajar (topik) berdasarkan problem (masalah) yang akan didiskusikan sebelum diskusi dilaksanakan dengan memperhatikan kepada sejauh mana “learning objectives” yang diinginkan/ ditentukan pengampu.
2. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran.
3. Tidak mengikuti diskusi hanya boleh apabila karena sakit atau karena musibah (surat sakit atau keterangan musibah harus sudah diterima dalam waktu 48 jam sejak mulai sakit atau musibah) dan untuk setiap MK sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali. Ketidakhadiran ini harus diganti dengan tugas yang diberikan oleh pengampu MK.
4. Bagi mereka yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran atau waktu diskusi 3 (tiga) kali atau lebih, dengan alasan apapun, maka untuk MK bersangkutan dianggap mengundurkan diri, dan harus mengulang seluruh kegiatannya pada tahun ajar yang akan datang serta mendapat huruf mutu T (tidak lengkap dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan IPK)
5. Harus aktif dalam mengikuti diskusi dan memberikan kontribusi hasil bacaan ilmiah yang benar (berdasarkan kaidah ilmiah yang lojik dengan referensi “textbook”)
6. Membuat laporan hasil setiap diskusi atau setiap masalah (tergantung kebijakan pengampu MK) secara berkelompok atau perorangan (tergantung kebijakan pengampu MK) dan menyerahkannya kepada pengampu MK untuk mendapat umpan balik atau penilaian.
7. Mengikuti Ujian secara lengkap untuk setiap MK.
8. Setiap mahasiswa sangat dianjurkan memiliki “textbook” wajib setiap MK (boleh asli atau kopi).

TIM PEMBIMBING 
1. Selama mengikuti pendidikan, setiap mahasiswa diarahkan dan dibimbing oleh tim pembimbing yang ditunjuk oleh ketua program.
2. Tim pembimbing harus berkualitas Profesor atau Doktor.
3. Tim pembimbing bertugas sebagai pengarah penelitian untuk tesis.

KARYA ILMIAH / ARTIKEL
1. Selama mengikuti pendidikan, mahasiswa diwajibkan membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan atau siap dipublikasikan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah.
2. Bentuk publikasinya berupa simposium, pertemuan ilmiah yang mempunyai nilai akreditasi, majalah, atau jurnal yang terkareditasi.
3. Karya ilmiah ini merupakan prasyarat untuk mengikuti ujian tesis, dengan demikan harus sudah selesai sebelum ujian tesis

PENILAIAN MATA KULIAH
1. Nilai akhir berupa huruf mutu merupakan gabungan nilai ujian dan tugas mandiri yang diberikan selama semester berlangsung yang rasionya diserahkan kebijakan pengampu.
3. Mahasiswa dinyatakan lulus suatu mata ajar jika memperoleh serendah-rendahnya huruf mutu C
4. Bagi mereka yang tidak lulus (kurang dari huruf mutu B) diharuskan mengulang ujian sebanyak-banyak 2 kali perbaikan. Bila setelah 2 kali perbaikan masih belum berhasil mahasiswa diberi tugas khusus mata ajar bersangkutan pada semester berikutnya dan diuji sebagai ujian terakhir (hanya satu kali). Bila tidak juga berhasil maka mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi.
5. IPK mata kuliah pokok (tidak termasuk Usulan Penelitian dan Tesis) sekurang-kurangnya 3, nilai C tidak melebihi 20 % (8 SKS), dan tidak ada nilai D dan E.

TESIS SEMINAR USULAN PENELITIAN
1. Usulan penelitian merupakan kerangka tesis yang belum diuji secara empiris.
2. Seminar usulan penelitian dilaksanakan pada semester alih.
3. Jumlah penguji adalah 7 orang yang terdiri dari 2 anggota tim pembimbing dan 3 orang penelaah dan 2 orang dari komite etik termasuk ketua Program (sebagai ketua sidang).
4. Pada akhir seminar semua skor yang berupa angka mutu dengan kisaran 0,00 – 4,00 dikumpulkan dan dihitung dengan perincian: Nilai pembimbing adalah 60% dan nilai penelaah 40%.
5. Angka kelulusan serendah-rendahnya 3,00.
6. Bila tidak lulus, mahasiswa diberikan kesempatan hanya satu kali seminar perbaikan dan bila belum berhasil juga mahasiswa dikenakan sanksi pemutusan studi.
7. Bagi mahasiswa yang telah lulus seminar diwajibkan melengkapi dan memperbaiki usulan penelitiannya dan ditandatangani kembali oleh pembimbing dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai usulan penelitian untuk tesis. Hasil perbaikan harus diserahkan kepada ketua program untuk mendapat surat ijin melaksanakan penelitian.

PENELITIAN
1. Penelitian dilakukan setelah lulus seminar dan perbaikan usulan penelitian yang telah disetujui oleh pembimbing dan penelaah.
2. Pembimbing dapat melakukan supervisi (bila diperlukan) ke lokasi penelitian untuk melihat keabsahan penelitiannya.

SEMINAR PRATESIS
1. Untuk lebih meningkatan kualitas tesis, maka setiap mahasiswa diwajibkan melaksanakan seminar pratesis dari draft naskah tesis sebelum ujian tesis.
2. Seminar pratesis merupakan tes formatif, saran perbaikan pengumpulan, penyusunan, dan pengolahan data penelitian.
3. Seminar pratesis dihadiri oleh komisi pembimbing dan anggota yang ditunjuk oleh program

TESIS DAN PENILAIAN UJIAN TESIS
1. Tesis adalah karya ilmiah akhir mahasiswa yang dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode dan kaidah penelitian yang berlaku dan bukan suatu studi literatur
2. Tesis harus mempunyai nilai manfaat praktis yang seimbang dengan sumbangan ilmiahnya.
3. Tesis adalah karya ilmiah asli mahasiswa yang dinyatakan dengan pernyataan bermeterai tentang keasliannya.
4. Sidang ujian akhir lisan terbuka untuk mempertahankan tesis dapat dilaksanakan apabila mahasiswa memperoleh IPK untuk perangkat mata ajar sekurang-kurangnya 3,00 dan naskah tesisnya telah disetujui oleh para pembimbingnya.
5. Ujian tesis hanya dapat dilaksanakan bila para penguji (pembimbing dan penelaah) sudah sepakat akan kelayakan uji naskah tesis.
6. Ujian tesis dihadiri sekurang-kurangnya 5 orang yang terdiri dari jumlah variasi masing-masing unsur pembimbing dan penelaah.
7. Pada akhir ujian tesis semua skor yang berupa angka mutu dengan kisaran 0,00 – 4,00 dikumpulkan dan dihitung dengan perincian: Nilai pembimbing adalah 60% dan nilai penelaah 40%.
8. Angka kelulusan serendah-rendahnya 3,00.
9. Ujian tesis hanya diberi kesempatan 2 (dua) kali dalam kurun waktu yang disepakati.

YUDISIUM
Yudisium dilaksanakan pada saat ujian tesis selesai.

SANKSI AKADEMIK
1. Sesuai dengan peraturan yang dianut Universitas Padjadjaran, sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar mengajar, baik akademik maupun non-akademik, atau melanggar hukum (misalnya melakukan tindakan kriminal) atau melakukan perbuatan tidak bermoral.
2. Berat ringannya sanksi akademik ditetapkan (berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku) oleh suatu Dewan Pertimbangan yang terdiri atas Asisten Direktur I sebagai ketua, Ketua Pembimbing dan Koordinator S2 untuk diteruskan ke Direktur Program Pascasarjana dan/atau Rektor Universitas Padjadjaran.

Pendaftaran :
Waktu Pendaftaran des-2012 (melalui SMUP)
Materi Ujian: Tes Kemampuan Belajar, Tes Kemampuan Bhs Inggris, Psikometri dan Wawancara.

Registrasi online (smup.unpad.ac.id)
Untuk Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke:
Sekretariat Studi Magister Kebidanan Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran UNPAD
Gedung FK UNPAD Lt.4 Jl. Eijkman No.38 Bandung
Telp/Fax : 022-2037824,





sumber : http://smup.unpad.ac.id/

PERMENKES Ri NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat adalah sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka pemutihan STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.

2. Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Ijasah terakhir yang dilegalisir (SPK, D3, Ners, Ners Spesialis)
2. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 3 lembar

Bagi Perawat di masing-masing Provinsi, silahkan berkoordinasi dengan PPNI, baik di komisariat maupun di kabupaten kota untuk melakukan pengajuan STR secara kolektif

3. Pengurusan STR tidak dipungut biaya sepeserpun

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.