Assalamu`alaikum

Assalamu`alaikum
"Tuhan, aku sadar hidup hanyalah perjalanan sementara, maka izinkanlah aku mengisi waktu yang sementara ini dengan kebaikan & kebahagiaan cinta kasih yang Kau Ridhai. Dan kembali pada Mu dengan segala keberkahan"

Rabu, 08 Mei 2013

Cinta Suci Anisa


         Saya tidak pernah mengira, adik lelaki saya yang bisa ganti pacar 3 kali setahun, melabuhkan cintanya pada seorang perempuan biasa hari ini dalam bahtera pernikahan. Sebelumnya Nino selalu gonta-ganti pacar. Dari yang wajahnya unyu, yang bodynya seksi, yang anak punk, hingga seleb twit. Kalau sudah bosan, Nino akan meninggalkan pacar-pacarnya begitu saja.
Kalau sudah begini, saya yang repot. Pasalnya, Nino lebih berani mengenalkan semua pacarnya kepada saya daripada ke mami. Maklum, mami kami orangnya seperti scanner dan investigator jadi satu. Kalau ketemu pacar anaknya, bisa dilihat dari ujung rambut sampai ujung kaki. Waktu makan bareng juga pertanyaannya banyak, bertubi-tubi sampai bikin semua pacar dan gebetan saya serta Nino paling kecemasan kalau diajak ke rumah.
               Oke, kembali pada topik, si Nino. Ketika Nino menghilang dari kehidupan pacarnya, maka gadis-gadis itu akan datang pada saya, kakak perempuannya. Mereka bisa telepon saya di tengah malam atau pagi buta hanya untuk nangis-nangis laporan kalau mereka nggak bisa melupakan Nino. Saya pun jadi sibuk menenangkan dan menganjurkan mereka untuk melupakan Nino.
“Gila kamu, No. Kamu pelet pakai apa sih anak-anak itu sampai susah banget dibilangin buat move on?” tanya saya suatu ketika pada Nino,
“Yah, maklum dong, Kak. Mereka kan kebanyakan anak SMA sama semester awal gitu. Jadi masih agak sinetron gitu deh. Ntar juga lupa sendiri,” kata Nino sambil asik main video game.
“Kamu juga kenapa sih nggak awet banget sama satu cewek? Sinta ya Sinta aja, kenapa kudu TTM-an sama si anak punk itu. Ng.. siapa tuh namanya?” tanya saya.
“Kiki, Kak Nin.. ADUH! Tuh kan aku jadi nabrak. Ahh.. Kak Nina sih pakai sebut nama keramat itu,” keluh Nino.
              Melihatnya kalah bermain game, saya justru tertawa terbahak-bahak. “Ya gitu kalo kebanyakan ‘istri’. Kuwalat tuh karena kamu suka mainan cewek trus kalo udah putus Kak Nina yang disuruh mutusin.”
Nino meringis kecil, “Ahh.. itu kan adiknya Kak Nina juga.”
Huff.. benar juga. Mantan-mantan Nino memang kebanyakan masih ABG yang terdramatisir. Ouch… Pikir mereka karena saya dikenalkan pada mereka lantas mereka sudah bagaikan ‘adik ipar’ saya. Pakai add saya di akun Facebook mereka untuk dicantumkan di daftar keluarga mereka sebagai ‘Sister’. Lalu karena saya adalah orang yang tidak tegaan, saya nggak enak dong mau menghapus mereka dari ‘Kartu Keluarga Facebook’ saya.
Jadilah saya punya ‘adik-adik’ yang nggak kalah memusingkannya dari Nino. Punya Nino saja sering bikin saya pusing. Seringkali saya kasihan sih setiap kali Nino bawa pacar barunya kepada saya. Seolah saya sudah tahu endingnya akan bagaimana. Tapi yang paling parah adalah ketika Nino memutuskan seorang mantan pertamanya saat masih SMA bernama Tari.
                Tari anak bungsu dan sepertinya anak kesayangan. Wajahnya manis, rambut panjang lurus berponi dengan gaya bicara yang manja-manja tapi menyenangkan. Tapi karena Tari gampang cemburu, Nino jadi enggan dan memutuskan Tari. Awalnya Tari jual mahal, tapi setelah tahu Nino sudah menggandeng anak paling seksi di sekolahnya yang bernama Brenda, Tari datang ke kampus saya sambil menangis.
“Kak Nina.. Kak Nina, Tari nggak bisa hidup tanpa Nino. Tari sayang banget sama Nino,” ujarnya terisak-isak di kantin kampus sampai banyak pasang mata melihat ke arah kami. Malu banget sih, tapi Tari terlihat lemas karena mengaku belum makan, jadi saya ajak ke kantin untuk makan.
“Ya udah, Tari sayang. Kamu jangan sedih terus, ya? Mungkin perpisahan ini bisa mendewasakan kalian. Kakak yakin kok banyak pria yang lebih baik buat Tari,” kata saya seperti adegan-adegan sinetron sambil membelai rambutnya.
         Tari menggeleng dan mengusap air mata dengan tisu satu gulung yang sudah tersisa separuhnya. “Nggak bisa, Kak. Tari lebih baik mati aja kalo nggak ada Nino, Kak.”
Waduh, nggak lucu nih kalau sampai Tari benar-benar mau bunuh diri. Karena Tari mengaku sebelumnya dia sempat akan bunuh diri di toilet sekolah dan diselamatkan teman-temannya. Nino mengakui kejadian itu ketika saya tanya. Gara-gara hal ini, hampir setiap malam saya ditelepon Tari yang menceritakan kegalauannya.
Namun itu kisah lama. Seorang gadis berjilbab bernama Anisa menjadi pamungkas tingkah genit Nino. Wajahnya tidak cantik karena makeup tebal yang sering saya lihat pada wajah pacar-pacar Nino sebelumnya. Anisa sering menunduk tapi kalau orang melihat wajahnya, memang akan betah karena senyumnya sangat ramah dan manis. Ia anak Abah Usman, seorang tetangga yang sering jadi imam di masjid perumahan.
Abah Usman terkenal keras, religius dan disiplin. Anaknya tiga dan Anisa adalah satu-satunya anak perempuan. Anisa kebetulan satu kelas dengan Nino di kampus. Awalnya Nino bilang hanya iseng mendekati Anisa. Siapa sangka Anisa bisa bikin Nino penasaran?
            Ternyata Anisa tidak mengenal istilah pacaran. Ketika didekati oleh Nino beberapa kali dan si playboy itu hendak menembaknya, Anisa berkata, “Maaf, Mas. Terima kasih sudah jujur, tapi Anisa nggak bisa terima cinta yang belum halal.”
Awalnya Nino masa bodoh dengan hal itu. Ditolak ya sudah, memang Nino tidak terlalu mengharapkan Anisa. Namun, mungkin memang sudah waktunya Nino belajar. Anak itu seperti terusik harga dirinya karena ditolak Anisa. Nino pun mulai rajin sholat ke masjid, tapi tujuannya tak lain adalah untuk mematahkan prinsip Anisa. Nino pikir kalau dia sholat, maka Anisa akan bersedia menjadi kekasihnya.
Sayangnya, Anisa tidak begitu terkesan dengan hal itu. Begini kata Anisa, “Sholatlah karena Allah, Mas. Bukan karena ingin membuktikan kepada Anisa.”
          Sontak kalimat tersebut ‘menampar’ Nino. Adik bungsu saya itu belum pernah ditolak oleh anak perempuan yang ditaksirnya. Namun kali ini Anisa tidak hanya menolak permainan cintanya, namun juga menunjukkan keteguhan prinsipnya bahwa dia tidak bisa disamakan dengan gadis-gadis yang selama ini dipacari Nino.
Sejak saat itu, Nino agak pendiam dan selama beberapa bulan tidak mengenalkan gadis manapun pada saya. Namun pernah suatu kali saya dan mami terhenyak karena Nino mengaji setelah maghrib. “Kok tumben Nino ngaji, Nin?” tanya mami pada saya. Senyum kecil saya mengiringi jawaban pada mami, “Habis ditolak sama anaknya Abah Usman, Mi. Kena hidayah kayanya.”
Begitulah Nino jadi rajin sholat dan mengaji. Celana jeansnya yang sering dipakai melorot, kini dinaikkan ke pinggang. Pakaiannya lebih rapi, kadang-kadang pakai baju koko, Nino juga jadi lebih wangi dan lebih serius kuliahnya. Ketika saya meledek, “Dahsyat juga nih efeknya Anisa?” Nino hanya senyum dan berkata, “Nino kan udah gede, Kak. Udah bukan waktunya main-main lagi.”
          Satu semester kemudian Nino lulus kuliah setahun lebih cepat. Tanpa berlama-lama, Nino melamar pekerjaan. Dan tanpa pernah saya dengar dia berpacaran dengan Anisa, beberapa bulan setelah Nino bekerja, ia mengutarakan niatnya melamar gadis berjilbab itu. Dia minta ijin pada saya untuk menikah lebih dulu.
Saya tidak banyak berpikir dan mengiyakan permintaannya. Awalnya saya ragu kalau tanpa pacaran apa lamaran itu bisa diterima. Ternyata Abah Usman yang terkenal sangat protektif terhadap Anisa bahkan dengan senyuman menyambut maksud baik Nino dan keluarga kami. Saya sendiri saja pacaran dua tahun masih sering takut dan sungkan dengan orang tua pacar saya.
           Hari ini adalah hari pernikahan keduanya. Semalam saat mengunjungi Anisa yang fitting baju pengantin, saya sempat sharing dan bertanya, “Kenapa kamu bisa terima Nino begitu saja padahal belum pernah pacaran? Kamu tolak juga kan sebelumnya?”
            Seperti biasa, dengan senyum manisnya Anisa menjawab. “Kelihatannya aneh kan, Kak? Tapi menurut Anisa, Nino sudah memahami cinta yang halal, jadi Anisa dan Abi bisa terima. Nggak pacaran bukan berarti nggak cinta, Kak. Cinta kami saling bertautan menuju Allah. Daripada pacaran, halalkan saja dengan pernikahan.”
Mendengar hal tersebut, saya sedikit tertegun. Sebagai wanita saya sebenarnya baru mengerti pola pikir ini. Anisa. Namun saya akui Anisa benar, dia memang punya prinsip mengenai cinta dalam agamanya, yang lebih saya kagumi adalah keteguhannya sebagai wanita muslim. Anisa mampu menjaga hati dan mengajarkan Nino bagaimana merawat cinta hingga tiba waktunya mereka menghalalkannya.
      Saya merasa lega Nino mendapatkan wanita yang baik dan mengakhiri petualangan cintanya yang sinetron banget. Kini Nino punya cinta yang halal, lebih realistis dan insya Allah bahagia selama-lamanya.




Sumber : 
(vem/gil)

Rabu, 01 Mei 2013

5 Pemicu Alergi pada Anak


Salah satu nutrisi yang diperlukan untuk tumbuh kembang anak adalah protein. Sayangnya nutrisi ini justru menjadi salah satu sumber utama penyebab alergi pada anak. Menurut dr Eddy Karta, SpKK seorang dokter kulit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo alergi merupakan reaksi hipersensitifitas yang terjadi pada tubuh.

Nah, untuk mencegahnya orang tua harus waspada dan mengetahui hal-hal apa saja yang dapat memicu terjadinya alergi pada anak. Selanjutnya, dari perbincangan detikhealth bersama dr Indra G Mansur,DHES, SpAnd, ILS yang ditulis pada Rabu (15/5/2013) ini dia beberapa pemicu alergi pada anak.

1. Telur
Telur merupakan salah satu makanan yang kaya akan kandungan protein dan seringkali disarankan untuk mendukung proses pertumbuhan dan pembentukan postur pada anak. Sayangnya, untuk anak yang mengalami alergi pada telur sudah tentu tidak dapat menikmatinya. 
Menurut dr Indra, protein di dalam telur sendirilah yang menyebabkan reaksi hipersensitifitas. Seperti yang diketahui kekurangan protein pada anak-anak dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan.

2. Ayam (termasuk ayam kampung) 
Kebanyakan anak-anak sangat menyukai makanan yang satu ini, apalagi jika digoreng. Ayam memiliki kandungan lemak di dalamnya, hal inilah yang dapat memungkinkan anak terkena alergi. dr Indra berkata terdapat 3 nutrisi makanan yang dapat menyebabkan alergi yaitu protein, karbohidrat, dan lemak.

3. Ikan

Ikan dan jenis binatang laut lainnya diketahui merupakan penyebab alergi paling tinggi. "Makanan laut adalah makanan yang paling tinggi dan menonjol yang menjadi penyebab alergi," ucap dr Indra. 
Tetapi, untuk anak yang gemar memakan ikan lele boleh bernafas lega. Sebab menurut dr Indra, ikan lele jarang menimbulkan alergi dan merupakan salah satu ikan yang bagus untuk dikonsumsi.

4. Udara
Udara merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan karena makhluk hidup membutuhkannya untuk bernapas. Tetapi udara dapat memicu alergi pada anak. Hal ini terjadi ketika anak bermain di taman atau kebun. 
"Angin di sana akan membawa sari bunga dan itu bisa masuk ke pernafasan," kata dr Indra. 
Selain itu, paparan udara dapat menyebabkan tubuh anak yang mengalami alergi menjadi gatal-gatal atau yang biasa disebut biduran. 

5. Kacang
Selai kacang adalah salah satu selai yang menjadi favorit anak-anak. Tetapi, untuk mereka yang memiliki alergi terhadap kacang, jangankan selai bahkan minyak yang mengandung kacang untuk bahan pembuat kue pun tak boleh ada di dekat mereka.

Risiko paling ringan adalah gatal-gatal tetapi jika sudah berat dapat menyebabkan sesak nafas seperti yang dialami Kelsey Hough yang ia ceritakan pada ABC news, menurut dr Indra kejadian alergi kacang persentasenya kecil, dan juga untuk kacang kedelai atau mede tidak bersifat manifes.




Kamis, 18 April 2013

NOMENKLATUR KEBIDANAN

Nomenklatur kebidanan digunakan untuk menegakkan diagnosa sehingga memudahkan bidan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan pengertian nomenklatur kebidanan sendiri adalah suatu sistem yang telah terklasifikasikan dan diakui serta disahkan oleh profesi. Dalam nomenklatur kebidanan terdapat suatu standar yang harus dipenuhi. Standar ini dibuat sebagai daftar untuk merujuk pasien.  Standar nomenklatur kebidanan meliputi :
  1. Diakui dan disahkan oleh profesi
  2. Berhubungan langsung dengan praktik kebidanan
  3. Memiliki ciri khas kebidanan
  4. Didukung oleh klinikal judgement dalam praktik kebidanan
  5. Dapat diselesaikan dengan manajemen kebidanan
DAFTAR DIAGNOSA NOMENKLATUR KEBIDANAN


1.Persalinan Normal
   Persalinan normal adalah melalui vagina dan mengalami kontraksi. Proses persalinan normal juga ada yang perlu dibantu misalnya dengan induksi atau rangsangan/stimulasi agar tanda persalinan muncul.
 2.Partus Normal
   partus normal adalah bayi lahir melalui vagina dengan letak belakang kepala / ubun-ubun kecil, tanpa menggunakan alat / pertolongan istimewa, serta tidak melukai ibu maupun bayi (kecuali episiotomi), dan proses persalinan berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.
 3.Syok
   Syok adalah kondisi kritis akibat penurunan mendadak dalam aliran darah yang melalui tubuh. Ada kegagalan sistem peredaran darah untuk mempertahankan aliran darah yang memadai sehingga pengiriman oksigen dan nutrisi ke organ vital terhambat. Kondisi ini juga mengganggu ginjal sehingga membatasi pembuangan llimbah dari tubuh.
 4.DJJ tidak normal
 5.Abortus
   Abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia,tampa mempersoalkan penyebabnya,dimana kandungan seorang perempuan hamil dengan spontan gugur.
 6.Solusio Placentae
   Solusio plasenta atau disebut juga abruptio placenta atau ablasio placenta adalah separasi prematur plasenta dengan implantasi normalnya di uterus (korpus uteri) dalam masa kehamilan lebih dari 20 minggu dan sebelum janin lahir. Dalam plasenta terdapat banyak pembuluh darah yang memungkinkan pengantaran zat nutrisi dari ibu ke janin, jika plasenta ini terlepas dari implantasi normalnya dalam masa kehamilan maka akan mengakibatkan perdarahan yang hebat. Hebatnya perdarahan tergantung pada luasnya area plasenta yang terlepas.
 7.Akut Pyelonephritis
   Pielonefritis merupakan infeksi bakteri yang menyerang ginjal, yang sifatnya akut maupun kronis. Pielonefritis akut biasanya akan berlangsung selama 1 sampai 2 minggu. Bila pengobatan pada pielonefritis akut tidak sukses maka dapat menimbulkan gejala lanjut yang disebut dengan pielonefritis kronis.
 8.Amnionitis
 9.Anemia Berat
   Anemia adalah kondisi ibu dengan kadar haemoglobin (Hb) dalam darahnya kurang dari 12 gr% (Wiknjosastro, 2002). Sedangkan anemia dalam kehamilan adalah kondisi ibu dengan kadar haemoglobin dibawah 11 gr% pada trimester I dan III atau kadar <10,5 gr% pada trimester II (Saifuddin, 2002). Seorang ibu hamil dapat dikategorikan enemia berat jika Hb < 7 gr%.
 10.  Apendiksitis
   Apendiksitis adalah radang apendiks, suatu tambahan seperti kantung yang tak berfungsi terletak pada bagian inferior dari sekum. Penyebab yang paling umum dari apendisitis adalah abstruksi lumen oleh feses yang akhirnya merusak suplai aliran darah dan mengikis mukosa menyebabkan inflamasi(Wilson&Goldman,1989). 
  11.  Atonia Uteri
   Atonia uteri (relaksasi otot uterus) adalah uteri tidak berkontraksi dalam   15detik setelah dilakukan pemijatan fundus uteri(plasenta telah lahir).
 12.  Infeksi Mammae 
   Infeksi Mammae adalah stafilokokus aureus yang masuk melalui luka puting susu
 13.  Pembengkakan Mamae
   Payudara bengkak adalah kondisi ketika payudara menjadi keras dan terasa sakit pada Moms yang baru saja melahirkan atau tengah dalam masa menyusui.
 14.  Presentasi Bokong
   Presentasi bokong yaitu dimana bayi letaknya sesuai dengan sumbu badan ibu (memanjang), kepala di fundus uteri dan bokong berada di bagian bawah vakum uteri atau di daerah pintu atas panggul/simfisis.
 15.  Asma Bronchiale
   Asma bronchial adalah suatu penyakit dengan ciri meningkatnya respontrachea dan bronkhus terhadap berbagai rangsangan dengan manifestasi adanya penyempitan jalan nafas yang luas dan derajatnya dapat berubah-ubah baik secaraspontan maupun hasil dari pengobatan.
 16.  Presentasi Dagu
   Pada presentasi bahu, titiknya adalah tulang belikat. Bila dagu berada di belakang, berikan kesempatan kepada dagu untuk memutar ke depan. Pada posisi mentoposterior persisten, usahakan untuk memutar dagu ke depan dengan satu tangan yang dimasukkan ke dalam vagina.
 17.  Disproporsi Sevalo Pelvik
   Disproporsi sefalopelvik adalah keadaan yang menggambarkan ketidaksesuaian antara kepala janin dan panggul ibu sehingga janin tidak dapat keluar melalui vagina. Disproporsi sefalopelvik disebabkan oleh panggul sempit, janin yang besar ataupun kombinasi keduanya.
 18.  Hipertensi Kronik
   Hipertensi kronis jika tekanan darah sebelum kehamilan 20 minggu tidak diketahui, sulit membedakan antara preeklamsia dan hipertensi kronik, dalam hal demikian, tangani sebagai hipertensi karena kehamilan
 19.  Koagilopati
 20.  Presentasi Ganda
   Presentasi ganda ialah keadaan dimana di samping bagian terendah janin teraba anggota badan, antara lain dijumpai tangan, lengan atau kaki, atau keadaan dimana di samping bokong janin dijumpai tangan.
 21.  Cystitis
   Cystitis adalah peradangan pada kandung kemih. Kondisi ini lebih sering mempengaruhi wanita, tetapi dapat mempengaruhi baik jenis kelamin dan semua kelompok umur.
 22.  Eklampsia
   Eklampsia adalah komplikasi akut dan mengancam nyawa kehamilan, ditandai dengan munculnya tonik-klonik, biasanya pada pasien yang telah mengembangkan preeklamsia.
 23.  Kelainan Ektopik
 24.  Ensephalitis
   Encephalitis adalah infeksi jaringan atas oleh berbagai macam mikroorganisme (Ilmu Kesehatan Anak, 1985).
 25.  Epilepsi
  Epilepsi adalah kelainan yang disebabkan oleh terbentuknya sinyal listrik di dalam otak yang menyebabkan timbulnya kejang berulang.
 26.  Hidramnion
      Hidramnion adalah kelebihan cairan ketuban.
 27.  Presentasi Muka
   Presentasi muka ialah keadaan di mana kepala dalam kedudukan defleksimaksimal sehingga oksiput tertekan pada punggung dan muka merupakan bagian terendah menghadap ke bawah.
 28.  Persalinan Semu
 29.  Kematian Janin
 30.  Hemorargik Antepartum
   Perdarahan antepartum adalah perdarahan yang terjadi setelah kehamilan 28 minggu. Biasanya lebih banyak dan lebih berbahaya daripada perdarahan kehamilan sebelum 28 minggu (Mochtar, R, 1998).
 31.  Hemorargik Postpartum
   Perdarahan postpartum adalah perdarahan pervaginam 500 cc atau lebih setelah kala III selesai (setelah plasenta lahir) (Wiknjosastro, 2000).
 32.  Gagal Jantung
 33.  Inertia Uteri
   Inersia uteri adalah kelainan his yang kekuatannya tidak adekuat untuk melakukan pembukaan serviks atau mendorong janin keluar. (Prof. Dr. Rustam mochtar, MPH, sinopsis obstetri, 305)
 34.  Infeksi Luka
 35.  Invertio Uteri
   Inversio uteri adalah keadaan dimana fundus uteri terbalik sebagian atau seluruhnya masuk kedalam kavum uteri.
 36.  Bayi Besar
 37.  Malaria Berat Dengan Komplikasi
 38.  Malaria Ringan Dengan Komplikasi
 39.  Mekonium
   Mekonium adalah feses (tinja) pertama bayi yang baru lahir, yang kental, lengket, dan berwarna hitam kehijauan. Mekonium terbuat dari cairan ketuban, lendir,lanugo (rambut halus yang menutupi tubuh bayi), empedu, dan sel-sel yang berasal dari kulit dan saluran usus. Feses bayi biasanya berubah dari mekonium ke tinja kuning kehijauan dalam 4 – 5 hari.
 40.  Meningitis
   Meningitis adalah radang selaput pelindung sistem saraf pusat. Penyakit ini dapat disebabkan oleh mikroorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu. Meningitis adalah penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang, sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian.
 41.  Metritis
   Metritis adalah radang miometrium. Mimetritis akut biasanya terdapat pada abortus septic atau infeksi post partum. Metritis adalah infeksi post partum. Metritis adalah infeksi uterus setelah persalinan yang merupakan salah satu penyebab terbesar kematian ibu. Penyakit ini tidak berdiri merupakan bagian dari infeksi yang lebih luas.
 42.  Migrain
 43.  Kehamilan Mola
   Kehamilan mola merupakan komplikasi dan penyulit kehamilan pada trimester satu. Hasil konsepsi pada kehamilan mola tidak berkembang menjadi embrio setelah pembuahan tetapi terjadi villi koriales disertai dengan degenerasi hidropik.Rahim menjadi lunak dan berkembang lebih cepat dari usia kehamilan yang normal, tidak dijumpai adanya janin, dan rongga rahim hanya terisi oleh jaringan seperti buah anggur. Kehamilan mola hidatidosa disebut juga dengan kehamilan anggur.
 44.  Kehamilan Ganda
·  Kehamilan ganda (multifetus) adalah kehamilan yang terdiri dari dua janin atau lebih. Kehamilan
   ganda dapat menghasilkan anak kembar dua kembar tiga (triplet kembar empat (quadruplet), kembar lima (quintriplet), dan kembar enam (sextuplet). Hamil kembar tentunya menjadi keajaiban. Butuh perlakuan ekstra terhadap tubuh ibu dan janinnya, sejalan dengan perubahan dan kebutuhan yang jelas berbeda dibandingkan kehamilan biasa.
45.  Partus Macet
   Partus macet adalah suatu keadaan dari suatu persalinan yang mengalami kemacetan dan berlangsung lama sehingga timbul komplikasi ibu maupun janin (anak).

46.  Posisi Occiput Posterior
   Posisi belakang kepala oksiput posterior menetap adalah ubun-ubun kecil menetap di belakang karena tidak ke depan ketika mencapai dasar panggul. Kepala janin akan lahir dalam keadaan muka di bawah simfisis pubis.
 47.  Posisi Occiput Melintang
 48.  Kista Ovarium
   Kista ovarium adalah kantung kecil berisi cairan yang berkembang dalam ovarium (indung telur) wanita. Kebanyakan kista tidak berbahaya. Namun, beberapa dapat menimbulkan masalah, mulai dari nyeri haid, kista pecah, perdarahan, hingga penyakit serius, seperti: terlilitnya batang ovarium, gangguan kehamilan, infertilitas hingga kanker endometrium.
 49.  Abses Pelvix
   Penyakit radang panggul adalah infeksi saluran reproduksi bagian atas. Penyakit tersebut dapat mempengaruhi endometrium (selaput dalam rahim), saluran tuba, indung telur, miometrium (otot rahim), parametrium dan rongga panggul. Penyakit radang panggul merupakan komplikasi umum dari Penyakit Menular Seksual (PMS).
 50.  Peritonitis
   Peritonitis adalah peradangan yang biasanya disebabkan oleh infeksi pada selaput rongga perut (peritoneum). Peradangan ini merupakan komplikasi berbahaya yang sering terjadi akibat penyebaran infeksi dari organ-organ abdomen (misalnyaapendisitissalpingitis, perforasi ulkus gastroduodenal), ruptura saluran cerna, komplikasi pascaoperasi, iritasi kimiawi, atau dari luka tembus abdomen.
  51.  Placenta Previa
   Plasenta previa adalah plasenta yang berimplantasi atau tertanam pada segmen bawah rahim dan menutupi sebagian atau seluruh ostium utri internum. Angka kejadian plasenta previa adala 0,4 -0,6 % dari keseluruhan persalinan. Pada awal kehamilan, plasenta mulai terbentuk, berbentuk bundar, berupa organ datar yang bertanggung jawab menyediakan oksigen dan nutrisi untuk pertumbuhan bayi dan membuang produk sampah dari darah bayi. Plasenta melekat pada dinding uterus dan pada tali pusat bayi, yang membentuk hubungan penting antara ibu dan bayi.
 52.  Pneumonia
   Pneumonia adalah proses inflamasi parenkim paru yang terdapat konsolidasi dan terjadi pengisian rongga alveoli oleh eksudat yang dapat disebabkan oleh bakteri, virus, jamur dan benda-benda asing. Pneumonia juga mungkin disebabkan oleh terapi radiasi untuk kanker payudara atau paru, biasanya terjadi selama 6 minggu atau lebih setelah pengobatan selesai.
 53.  Pre-Eklampsia Ringan/Berat
·  Pre eklampsia ringan adalah sindrom spesifik kehamilan dengan penurunan perfusi pada organ-organ akibat vasospasme dan aktivasi endothel.
·  Preeklampsi berat adalah suatu komplikasi kehamilan yang ditandai dengan timbulnya hipertensi 160/110 mmHg atau lebih disertai proteinuria dan atau disertai udema pada kehamilan 20 minggu atau lebih
 54.  Hipertensi Karena Kehamilan
   Hipertensi atau tekanan darah tinggi yang menimpa ibu hamil akan sangat membahayakan baik kehamilan itu sendiri maupun bagi ibu. hipertensi atau tekanan darah tinggi terjadi ketika darah yang dipompakan oleh jantung mengalami peningkatan tekanan, hingga hal ini dapat membuat adanaya tekanan dan merusak dinding arteri di pembuluh darah. Seseorang dikatakan mengalami hipertensi jika tekanan darahnya di atas 140/90 mmHG (berarti 140 mmHg tekanan sistolik dan 90 mmHg tekanan diastolik). Hipertensi pada kehamilan banyak terjadi pada usia ibu hamil di bawah 20 tahun atau di atas 40, kehamilan dengan bayi kembar, atau terjadi pada ibu hamil dengan kehamilan pertama.
 55.  Ketuban Pecah Dini
   Ketuban pecah dini adalah pecahnya ketuban sebelum inpartus yaitu bila pembukaan pada primi kurang dari 3 cm dan pada multipara < 5 cm. Air ketuban, atau cairan amnion, adalah cairan yang terdapat dalam ruangan yang diliputi selaput janin.
 56.  Partus Prematurus
   Partus prematurus yaitu persalinan yang terjadi pada kehamilan 37 minggu atau kurang, merupakan hal yang berbahaya karena mempunyai dampak yang potensial meningkatkan kematian perinatal.
 57.  Prolapsus Tali Pusat
   Prolapsus tali pusat adalah tali pusat dijalan lahir dibawah presentasi janin setelah ketuban pecah. Prolapsus tali pusat merupakan salah satu kasus kegawatdaruratan dalam bidang obstetri karena insidensi kematian perinatal tinggi.
 58.  Partus Fase Laten Lama
   Partus lama adalah fase laten lebih dari 8 jam. Persalinan telah berlangsung 12 jam atau lebih, bayi belum lahir. Dilatasi serviks di kanan garis waspada persalinan aktif
 59.  Partus Kala II Lama
 60.  Sisa Plasenta
   sisa plasenta adalah sisa plasenta dan selaput ketuban yang masih tertinggal dalam rongga rahim yang dapat menyebabkan perdarahan postpartum dini dan perdarahan postpartum lambat, Tertinggalnya sebagian plasenta sewaktu suatu bagian dari plasenta (satu atau lebih lobus) tertinggal, maka uterus tidak dapat berkontraksi secara efektif dan keadaan ini dapat menimbulkan perdarahan. Tetapi mungkin saja pada beberapa keadaan tidak ada perdarahan dengan sisa plasenta.
 61.  Retensio Plasenta
   Retensio Plasenta adalah terlambatnya kelahiran plasenta selama setengah jam setelah kelahiran bayi, atau 1 -2 jam post partum tanpa perdarahan yang berlebihan jika home birth Plasenta harus dikeluarkan karena dapat menimbulkan bahaya perdarahan dan infeksi. Panjang rata-rata waktu untuk kelahiran plasenta normal dalam homebirth saat menyusui bayi yang baru lahir pada persalinan berkisar dari 15 menit hingga 45 menit. 
 62.  Ruptura Uteri
  Ruptura uteri adalah robekan atau diskontinuitas dinding rahim akibat dilampauinya daya regang miomentrium. Penyebabnya adalah disproporsi jani dan panggul, partus macet atau traumatik.
 63.  Bekas Luka Uteri
 64.  Presentase Bahu
   Presentasi bahu adalah ketika bahu, lengan atau tangan keluar pertama pada saatpartus. Jenis presentasi ini jarang terjadi, kurang dari 1% kasus dan lebih umum pada kelahiran prematur atau kehamilan kembar.
 65.  Distosia Bahu
   Distosia bahu adalah tersangkutnya bahu janin dan tidak dapat dilahirkan setelah kepala janin dilahirkan.
 66.  Robekan Serviks dan Vagina
   Robekan jalan lahir adalah terpotongnya selaput lendir vagina, cincin selaput dara, serviks, portio septum rektovaginalis akibat dari tekanan benda tumpul
 67.  Tetanus
68.  Letak Lintang
   Letak lintang adalah suatu keadaan di mana janin melintang di dalam uterus dengan kepala pada sisi yang satu sedangkan bokong berada pada sisi yang lain.

 http/www.bidanklinik.com/standard-asuhan-kebidanan
  Konsep dasar asuhan kebidanan, purwandi

Kamis, 28 Maret 2013

Prosedur Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN




BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II PERIZINAN


Pasal 2
1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.

Pasal 4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir

Pasal 6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan

Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10 
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.

Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.

Bab IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20,Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 27 Januari 2010 
Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH

Sumber : www.depkes.co.id
              http://www.bidanindonesia.org