Assalamu`alaikum

Assalamu`alaikum
"Tuhan, aku sadar hidup hanyalah perjalanan sementara, maka izinkanlah aku mengisi waktu yang sementara ini dengan kebaikan & kebahagiaan cinta kasih yang Kau Ridhai. Dan kembali pada Mu dengan segala keberkahan"

Minggu, 16 Oktober 2011

Jilbab Syar'i dan Jilbab Funky


Sesungguhnya agama Islam memerintahkan
setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta'ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.


Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.

Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji ter- sebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.

Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehor- matan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharam- kan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.

Simak baik-baik ayat Al Qur'an ini : 
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hen- daklah mereka menutupkan kainkerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap  kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (Qs An Nur : 31)

Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas,  setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut  dan inilah jilbab yang syar'i dan benar :
  1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59)
  2. Maksud daripada berhijab adalah  untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
  3. Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
  4. Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina". (HR Tirmidzi)
  5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
  6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
  7. Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang mu- rah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut." (HR Abu Dawud)
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah.

Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah  bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara' jilbab yang sebenarnya.

Diantara penyimpangan-penyimpangannya  yang ada, antara lain :
  1. Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy,  remaja putri  memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
  2. Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
  3. Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita. 
  4. Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja ", atau "Belum siap ", atau "Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab sama sekali ", atau " Jilbab itu khan tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup aurat " terkadang didapati juga jawaban, "Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!"
Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.

 Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum syara'.

Apabila kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab ?







Sumber : JILBAB dikutip oleh Othman Moh.Makki






 




Jumat, 14 Oktober 2011

Cintai lah Rasulullah dengan cara yang di sukai Nya

Mencintai Allah juga berarti harus mencintai rasul_Nya.
adapun mencintai Rasulullah,
bukan berarti kita harus 
membuat perayaan maulid untuk mengingat beliau.
Muslim terdahulu pun demikian,
mereka tak pernah merayakan hari ultah Nabi.
karena memang pada dasar nya,
Nabi kita tak pernah meminta agar kita merayakan Nya.


Permintaan Nabi itu jelas,
dengan kecintaannya pada kita,umat_Nya.
maka Beliau meminta kepada kita.


"Rasulullah shalat subuh bersama Kami,
kemudian beliau menghadap kepada kami kemudian menasihati
kami dengan suatu nasihat hati yang bergetar karena nya dan air mata bercucuran.
maka,
kami berkata ya Rasulullah seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan maka berwasiatlah kepada kami.


Maka Beliau bersabda,
`aku wasiat kan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah & mendengar serta taat walaupun yang menjadi pemimpin atas kalian seorang budak habasyah (sekarang ethopia).


Karena sesungguhnya,
siapa yang hidup di antara kalian
(di beri umur panjang ) maka dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.
maka  berpegang teguhlah  kalian kepada sunnah Ku
& kepada sunnah para khalifah ar-rasyidin yang mendapat petunjuk. gigitlah ia dengan geraham
& hati-hati lah kalian dengan perkara yang baru


(dalam soal agama),karena setiap perkara yang baru adalah bid`ah.
-dalam riwayat lain menyebutkan: bid`ah itu sesat-.


(HR. al-imam abu dawud no.3991,ibnu majah no 42,ahmad no 165, & ad-darimi no 95 dari sahabat `irbadh bin saryah.di sahihkan oleh al-albani dalam silsilah al-ahadist ash-shahihah no.2735)


Di kutip dari Buku : Kitab Cinta
Pengarang          : Abu Musa Abdurrahim




created by : M.A sofyrah

Kamis, 13 Oktober 2011

BIARLAH ZAMAN TERUS BERUBAH

Allah menciptakan manusia di muka bumi
 untuk menjadi seorang khalifah.
dan hidup dengan cara fikir dan perasaan yg berbeda.

begitu juga dengan aku.
akan hidup dengan cara ku.
walau tak terlihat hebat di mata manusia,
asal aku ikhlas dengan segala kehendak_NYA,mungkin  itu cukup bagiku.

Biarlah mereka berkata apa,
asal yang ku lakukan tak melenceng dari agama ku.

Biarlah mereka membicarakan hal-hal yang tak bermanfaat,
asal aku tidak.

Biarlah meraka mengejar dunia mereka,
asal aku tetap pada keseimbangan 2 dunia ku.

Biarlah mereka bergunjing dengan apa yang mereka dengar,
asal aku tetap bertahan diam dengan senyum ku.

Biarlah mereka berkata dengan apa yang mereka fikirkan,
asal aku dapat berteori dengan apa yang aku lakukan.

Biarlah mereka menyesali dengan apa yang menimpa mereka,
asal aku selalu berusaha untuk belajar dari apa yang Allah tetapkan untuk ku. 

Biarlah mereka hidup dengan menabung  harta dan tahta,
asal aku selalu teguh dalam pencarian iman dan ilmu ku..

Biarlah zaman terus berubah,
asal ,Islam & kita seluruh umat muslim tetap berada pada jalur yg diberi_NYA.

Hidup di dunia adalah sebuah pertualangan,, dan akan muncul sebuah akhir.
dan waktu itu menandakan kita untuk pulang ke rumah masing-masing insan.

Allah sudah memberikan modal besar untuk pertualangn kita,
yakni,
sebuah otak untuk berfikir.
sebuah jiwa untuk merasakan.
dan sebuah hati nurani untuk memilih.
Al-quran & hadist  untuk menjadi peta penuntun kita.





created by : M.A sofyrah .






Selasa, 20 September 2011

" Mencintai karena Allah "



Hal ini sangat berkebalikan ketika ia terpilih menjadi khalifah meneruskan amanah sang mertua. Kehidupannya berubah seratus persen. Kemewahan yang begitu didambakan setiap orang, ia tinggalkan begitu saja. Sungguh tindakan yang sangat langka karena umumnya setiap orang mencari jabatan agar dapat hidup mewah dan bergelimang harta.

Keputusan ini ia sampaikan kepada istri tercintanya, Fatimah binti Abdul Malik. Bagaimanapun juga, kehidupan barunya akan melibatkan kehidupan istrinya yang lama dibuai kemewahan.

Umar berkata kepadanya, "Wahai Fatimah, masalah besar telah menimpaku. Aku diberi beban yang paling berat dan aku akan dimintai pertangungjawaban tentang manusia yang paling jauh serta yang paling dekat dari umat Muhammad saw.

Tugas ini akan menyita seluruh keberadaanku, hingga tidak ada waktu bagiku untuk memenuhi seluruh hakmu atas diriku. Tidak ada lagi hasrat bagiku kepada wanita, tetapi aku tidak ingin menceraikanmu. Aku tidak menginginkan seorang pun di dunia ini selain dirimu.

Meskipun demikian, aku tidak ingin menzalimi dirimu. Aku khawatir kamu tidak sabar atas cara hidup yang kupilih. Oleh karena itu, aku akan mengantarkanmu ke rumah ayahmu."

Sang istri terpana mendengar penjelasan suaminya yang begitu mendadak. Kemudian ia bertanya untuk meminta penjelasan lebih dari suaminya, "Sebenarnya apa maksudmu?"

Dengan sabar Umar menjelaskan kembali, "Sesungguhnya harta yang kita miliki serta yang dimiliki oleh saudara-saudara dan kerabatmu ini berasal dari harta kaum muslimin. Aku bertekad akan mengambilnya dan mengembalikannya kepada mereka. Aku akan memulai dari diriku. Aku tidak akan menyisakan untukku, kecuali sebidang tanah yang kubeli dari uang hasil jerih payahku. Aku akan hidup dengan harta tersebut. Jika engkau tidak sabar pada kesempitan hidup setelah lapangnya, kau boleh kembali kepada ayahmu."

Tak habis pikir dengan keputusan suaminya, Fatimah kembali bertanya, "Apa yang mendorongmu untuk berbuat seperti itu?"

Umar menjawab, "Wahai Fatimah, sesungguhnya aku memiliki jiwa ambisius dan aku tidak mendapatkan sesuatu, kecuali menginginkan yang lebih baik darinya. Aku menginginkan jabatan, lantas mendapatkannya. Ketika aku mendapatkannya, muncul keinginan untuk menguasai khalifah dan ketika aku telah mendapatkannya, aku menginginkan yang lebih baik darinya, yaitu surga."

Sang istri menanggapi keinginan suaminya, "Wahai suamiku, lakukanlah apa saja yang menurutmu baik, saya akan senantiasa bersamamu. Saya tidak akan menyertaimu dalam keadaan senang, lalu meninggalkanmu dalam keadaan susah. Saya rida dengan apa yang kauridai."

Setelah mendapat persetujuan dari sang istri, ia pun memulai tugasnya dengan meninggalkan istana megahnya. Seluruh harta yang ia dapat dari Baitul Mal dikembalikan. Bersama istrinya, ia menempati gubuk kecil di sebelah kiri masjid. Pakaian, tempat tinggal, makanan, dan minuman benar-benar sangat sederhana, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Kini hanya sebuah permata yang tertinggal sebagai harta satu-satunya Fatimah. Permata kesayangannya, pemberian dari ayah tercinta. Mengetahui hal tersebut, Umar berkata dengan lembut kepada istrinya, "Wahai Fatimah, engkau mengetahui bahwa permata itu diperoleh ayahmu dari harta kaum muslimin dan menghadiahkannya kepadamu. Sesungguhnya aku tidak suka permata itu ada di rumahku. Karena itu, engkau boleh memilih: permatamu atau aku?"

Apa jawaban sang istri? Jika ia memilih permata, seumur hidupnya akan selalu bergelimang harta. Akan tetapi, jika ia memilih suaminya, kehidupan apa adanya yang jauh dari kekayaan duniawi harus ia jalani.

Sang istri telah mantap dengan pilihannya. la pun berkata, "Demi Allah, tentu aku lebih memilihmu, wahai suamiku, daripada permata ini. Bahkan, jika aku memiliki permata yang berlipat-lipat jumlahnya, akan aku serahkan semuanya karena kau lebih berharga dari semua itu."

Sang istri pun mengembalikan permata kesayangannya ke Baitul Mal.
Kini, kedua suami istri mulia tersebut hidup seadanya. Tidak ada pakaian mewah dan indah, melainkan pakaian usang dan penuh tambalan yang melekat pada tubuh mereka. Tidak ada pula istana, melainkan rumah kecil dengan dinding yang rapuh.

Suatu ketika seorang wanita Mesir datang ke rumah mereka. Fatimah menemuinya yang tampak kebingungan di depan pintu rumahnya. Ia pun segera menyapa wanita asing tersebut, "Wahai hamba Allah, adakah yang bisa aku bantu?"

Wanita itu berkata, "Aku datang dari Mesir untuk menemui Amirul Mukminin. Orang-orang menunjuk alamat ini, tetapi di sini aku tidak menemukan istananya."

Fatimah tersenyum lebar dan segera menyambut tamu jauhnya, "Kau benar, ini rumahnya, silakan masuk!"

Alangkah terkejutnya wanita itu mengetahui yang berbicara di hadapannya adalah istri seorang Amirul Mukminin. Pakaiannya lusuh, tidak berdandan, tanpa gelang dan perhiasan. Siapa yang menyangka bahwa ia adalah istri petinggi wilayah ini.

Wanita itu dengan perasaan heran dan bingung masuk ke dalam rumah. la duduk di atas lantai di temani istri Amirul Mukminin yang terhormat. Namun, sang tamu kembali kaget melihat di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki dengan tangan penuh tanah dan berpakaian kotor yang sedang memperbaiki dinding rumah.

Disangkanya lelaki itu adalah tukang batu. Wanita itu pun menegur Fatimah, "Wahai istri Amirul Mukminin. Mengapa kau memasukkan lelaki ke dalam rumahmu di saat suamimu tidak ada di rumah?"

Fatimah kembali tersenyum, "Dialah suamiku, Amirul Mukminin yang kaucari."

Sulit untuk dipercaya ketika sang tamu mengetahui kehidupan keluarga Amirul Mukminin yang sangat jauh dari bayangannya. Bukankah petinggi negara diberi fasilitas dari Baitul Mal? Namun, di hadapannya, tidak ada kemewahan, kesombongan, dan jarak antara mereka dan rakyatnya.

Mereka menjauhi kemewahan duniawi agar jiwanya makin kuat dan terhindar dari fitnah-fitnah dunia. Itulah rumah tangga penuh keimanan yang dihuni oleh pasangan yang menyinari dunia dan menembus cakrawala.
Siapa yang tujuannya adalah akhirat, Allah akan menjadikan rasa cukup dalam hatinya, menyatukan kembali apa yang terpisah darinya, dan dunia akan selalu datang kepadanya dalam keadaan tunduk. Dan siapa yang menjadikan dunia sebaga; tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran selalu membayang-bayanginya, memisahkan yang bersatu dengannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya, kecuali yang kotor baginya. (Al-Hadis)

Jumat, 16 September 2011

" POLIGAMI SELALU DI PANDANG NEGATIVE OLEH KAUM WANITA DAN JUGA NON MUSLIM , KENAPA ? "

Sebenarnya bukan tindakan polygami nya yang harus di pandang negative, tapi malah seharusnya kita melihat ke orang yang melakukan polygami itu, dengan beda tujuan, ,beda niat,beda syarat, serta beda pertimbangan dari apa yang telah di tetap kan dari agama.
kita tau polygami diperboleh kan dalam Islam, tapi pasti dengan syarat tertentu. Tapi jika kita tinjau ayat-ayat Al`quran yang membahas polygami dan wanita,bahwasanya Islam sangat lebih mengutamakan untuk monogami. Terdapat beberapa ayat Al-quran yang menjelaskan serta peringatan agar Polygami tidak disalah gunakan untuk tujuan yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahawa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang, Kecuali dikhawatirkan di waktu kedepannya kebaikan dari polygami itu dikalahkan oleh keburukannya.

Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kerana hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya.


 Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
 "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"

 (Al-Qur'an, Surah an-Nisa` ayat 3)

Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.

2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. 

Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu."  (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;
Bahawa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.

3. Disyaratkan pula berlaku adil

sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa` ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisa` ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal). adil dari dari maksud tertentu juga yaitu :
i) Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.
Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
iii) Adil dalam giliran.
Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;
"Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahawa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir." (Al-Qur'an, Surah ar-Ruum ayat 21)
Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.


Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeda-bedakan anak ari istri yang dan anak dari istri yang lain. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak juga sangat penting untuk diperhatikan bahwa nafkah anak yang masih kecil berbeda dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeda pula dengan anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang adil dari ayah mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan hanya kerana kecenderungan si ayah pada salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang dan tidak bertanggung jawab yang dapat merusak rumahtangganya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi;
"Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang)."
Selanjutnya Siti 'Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;

Bahwa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya:
 "Ya Allah, inilah kemampuanku membagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku."
Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; "Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisa`. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisa` pula menyatakan bahwa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang saja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung."
Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; "Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang saja."
"Adil yang dimaksudkan di sini ialah 'kecondongan hati'. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil."

Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terabaikan. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi cemburu ataupun kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.
Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; "Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri."

4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. 

Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.

5. Berkuasa menanggung nafkah.

Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah lahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya menikah tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. tetapi jika merka belum mampu, maka tidaklah di anjurkan menikah walaupun dia seorang yang sehat lahir serta batinnya. Oleh karena itu, untuk menahan nafsu lahirnya, dianjurkan agar berpuasa. 

Jadi,jika sekarang para kaum lelaki banyak dan malah bertambah banyak yang melakukan polygami,kita bisa melihat keadaanya dan kesanggupannya, ataupun jika kita salah satu adalah salah seorang di sekitar atau orang terdekatnya atau bahkan istrinya,kita bisa menanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuan nya memutuskan untuk berpolygami.
kebanyakan di jaman sekarang para lelaki yang memutuskan untuk berpolygami hanya mengatasnamakan Rasulullah saw yang mempunyai istri lebih dari satu,tapi tak melihat bagaimana akibat dan tujuan nya.
jika hanya mengatasnamakan Rasulullah saw tapi dia sendiri tidak tau bagaimana kehidupan Rasulullah saw dan bagaimana Beliau mempertimbangkan dan menghidupi para istri Nya, berati dia juga tidak bisa untuk memenuhi syarat dari polygami tersebut.

kita juga bisa lihat di jaman sekarang ,para lelaki yang memutuskan berpolygami  sangat dominan memilih wanita yang lebih muda dari istri sebelumnya,ataupun lebih molek atau kelebihan-kelebihan yang hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan duniawi nya saja. dan ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang di lakukan oleh Rasulullah yang selalu di atasnamakan para kaum lelaki yang memutuskan untuk berpolygami .

Jumlah istri Rasulullah yang lebih dari 1 membawa hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah SAW  tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang. Dengan beristri sampai 11 orang, maka sumber itu menjadi cukup banyak. 

Berikut adalah nama nama dan alasan alasan beliau memperistri :

1. Khodijah binti Khuwailid RA,ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup.
2. Saudah binti Zam?ah RA, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khodijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang bernama As-Sakron bin Amr.
3. Aisyah binti Abu Bakar RA, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah. Ia dinikahi ketika berusia 6 tahun dan tinggal serumah di bulan Syawwal 6 bulan setelah hijrah pada saat usia beliau 9 tahun. Ia adalah seorang gadis dan Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang gadis selain Aisyah.
Dengan menikahi Aisyah, maka hubungan beliau dengan Abu Bakar menjadi sangat kuat dan mereka memiliki ikatan emosional yang khusus. Posisi Abu Bakar sendiri sangat pending dalam dakwah Rasulullah SAW baik selama beliau masih hidup dan setelah wafat. Abu Bakar adalah khalifah Rasulullah yang pertama yang di bawahnya semua bentuk perpecahan menjadi sirna.
Selain itu Aisyah ra adalah sosok wanita yang cerdas dan memiliki ilmu yang sangat tinggi dimana begitu banyak ajaran Islam terutama masalah rumah tangga dan urusan wanita yang sumbernya berasal dari sosok ibunda muslimin ini.
4. Hafsoh binti Umar bin Al-Khotob RA, beliau ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya Umar bin Al-Khotob.
Dengan menikahi hafshah putri Umar, maka hubungan emosional antara Rasulullah SAW dengan Umar menjadi sedemikian akrab, kuat dan tak tergoyahkan. Tidak heran karena Umar memiliki pernanan sangant penting dalam dakwah baik ketika fajar Islam baru mulai merekah maupun saat perluasan Islam ke tiga peradaban besar dunia. Di tangan Umar, Islam berhasil membuktikan hampir semua kabar gembira di masa Rasulullah SAW bahwa Islam akan mengalahkan semua agama di dunia.
5. Zainab binti Khuzaimah RA, dari Bani Hilal bin Amir bin Sho?sho?ah dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka. Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah SAW .
6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah RA, sebelumnya menikah dengan Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumada Akhir tahun 4 Hijriyah dengan menngalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di tahun yang sama.
Alasan beliau menikahinya adalah untuk menghormati Ummu Salamah dan memelihara anak-anak yatim tersebut.
7. Zainab binti Jahsyi bin Royab RA, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Dzul Qo?dah tahun kelima dari Hijrah.
Pernikahan tersebut adalah atas perintah Alloh SWT untuk menghapus kebiasaan Jahiliyah dalam hal pengangkatan anak dan juga menghapus segala konskuensi pengangkatan anak tersebut.
8. Juwairiyah binti Al-Harits RA, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza?ah. Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh beliau pada bulan Sya?ban tahun ke 6 Hijrah.
Alasan beliau menikahinya adalah untuk menghormatinya dan meraih simpati dari kabilhnya (karena ia adalah anak pemimpin kabilah tersebut) dan membebaskan tawanan perang.
9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan RA, sebelumnya ia dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharrom tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
Sehingga alasan yang paling kuat adalah untuk menghibur beliau dan memberikan sosok pengganti yang lebih baik baginya. Serta penghargaan kepada mereka yang hijrah ke Habasyah karena mereka sebelumnya telah mengalami siksaan dan tekanan yang berat di Mekkah.
10. Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob RA, dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khoibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan serta dinikahinya setelah menaklukan Khoibar tahun 7 Hijriyyah.
Pernakahan tersebut bertujuan untuk menjaga kedudukan beliau sebagai anak dari pemuka kabilah.
11. Maimunah binti Al- Harits RA , saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa?dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadho.
Dari kesemua wanita yang dinikahi Rasulullah SAW, tak satupun dari mereka yang melahirkan anak hasil perkawinan mereka dengan Rasulullah SAW, kecuali Khadijatul Kubra seperti yang disebutkan di atas. Namun Rasulullah SAW pernah memiliki anak laki-laki selain dari Khadijah yaitu dari seorang budak wanita yang bernama Mariah Al-Qibthiyah yang merupakan hadiah dari Muqauqis pembesar Mesir. Anak itu bernama Ibrahim namun meninggal saat masih kecil.
Demikianlah data singkat para istri Rasulullah SAW yang mulia, dimana secara khusus Rasulullah SAW diizinkan mengawini mereka dan jumlah mereka lebih dari 4 orang, batas maksimal poligami dalam Islam.
Dari kesemuanya itu, umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah.

Jadi bagi para kaum pria yang berniat untuk polygami cobalah berfikir dengan seksama apakah mempunyai kesanggupan untuk menjalani syarat dari polygami, bahkan harus mempertimbankan tujuan dan akibat yang di dapat. 

sekian tulisan ini saya buat semoga bermanfaat untuk semua :)




Created by : M.A sofyrah